Selasa, Agustus 17, 2010

MENGENAL ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS


Oleh : SUPRIHATIN

Pada umunnya orang menyebut “ orang cacat “ dan sekolahnya di SLB. Benarkah di SLB semua orang cacat ? inilah pertanyaan yang selalu menggelitik telinga para pendidik di SLB ,bila masyarakat ingin tahu baiklah saya akan paparkan tentang pelayanan yang diselenggarakan di SLB pada umunnya.

Secara garis besar yang ditangani di SLB antara lain anak-anak yang:

1.Tuna Netra : kelainan/gangguan pada penglihatannya.

2.Tuna Rungu : kelainan /gangguan pada pendengarannya.

3.Tuna Daksa : kelainan pada fisik .

4. Tuna Graita : kelainan /gangguan pada otak ( IQ ).

5. Tuna Laras : gangguan pada tingkat sosialnya.

6. Tuna Ganda :campuran diantara kelainan.

7. Lambat Belajar.

8. Autis.

9. Putus Sekolah.

10. Korban Narkoba.

11. Korban Perkosaan.

12. Anak berbakat

Kemudian model pelayanan khusus yang diberikan tentunya masing-masing berbeda.

Sebagai contoh

1 .ANAK TUNA NETRA

Titik berat pelayanannya adalah pada tulisan karena tidak melihat,

Maka pelayanan khusus yang diberikan adalah bentuk tulisan timbul namanya BRAILLE.

2.ANAK TUNA RUNGU

Karena indra pendengarannya yang mengalami gangguan.biasanya pemahaman tentang konsep tidak nyambung/ tidak pas,untuk itu dalam pendidikannya dibantu dengan bahasa ISYARAT dan ARTIKULASI

Inilah bentuk pelayanan khusus yang diberikan agar persepsi masyarakat tidak salah,dan mau memberi informasi bahwa pendidikan di SLB lebih luas layanannya dan siswanyapun mampu berkompetisi di Tingkat NASIONAL.

JENJANG PENDIDIKAN DI SLB

SLB dapat menyelenggarakan beberapa jenjang pendidikan dari:

1. TKLB

2. SDLB

3. SMPLB

4. SMALB

Demikian paparan tentang DUNIA ke PLB an semoga dapat bermanfaat dan menambah pemahaman dan wawasan , penulis berharap smoga para orang tua yang mempunyai anak dengan kriteria diatas mau menggunakan fasilitas tsb.Karena UUD 45 pasal 31 (1) sudah jelas,bahwa “ Tiap Warga Negara Berhak mendapat Pengajaran.

Penulis adalah Guru SDLB Waborobo Kota Bau-Bau

Sabtu, Mei 22, 2010

PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN


Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistematik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.

1. Paradigma Penjaminan Mutu Pendidikan:
a. Pendidikan untuk semua yang bersifat inklusif dan tidak mendiskriminasi peserta didik atas dasar latar belakang apa pun.
b. Pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik yang memperlakukan, memfasilitasi, dan mendorong peserta didik menjadi insan pembelajar mandiri yang kreatif, inovatif, dan berkewirausahaan.
c. pendidikan untuk perkembangan, pengembangan, dan/atau pembangunan berkelanjutan (education for sustainable development), yaitu pendidikan yang mampu mengembangkan peserta didik menjadi rahmat bagi sekalian alam.
.
2. Tujuan Penjaminan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.
Tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP termasuk:
a. terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal;
b. pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
c. ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
d. terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan; serta
e. terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.
.
3. Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan:
a. Keberlanjutan.
b. Terencana dan sistematis, dengan kerangka waktu dan target-target capaian mutu yang jelas dan terukur dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal;
c. Menghormati otonomi satuan pendidikan formal dan nonformal;
d. Memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat berkelanjutan dengan regulasi negara yang seminimal mungkin;
e. SPMP merupakan sistem terbuka yang terus disempurnakan secara berkelanjutan.
.
4. Cakupan Penjaminan Mutu Pendidikan
Tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa mengacu pada mutu kehidupan manusia dan bangsa Indonesia yang komprehensif dan seimbang yang mencakup sekurang-kurangnya:
a. Mutu keimanan, ketakwaan, akhlak, budi pekerti, dan kepribadian.
b. Kompetensi intelektual, estetik, psikomotorik, kinestetik, vokasional, serta kompetensi kemanusiaan lainnya sesuai dengan bakat, potensi, dan minat masing-masing.
c. Muatan dan tingkat kecanggihan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang mewarnai dan memfasilitasi kehidupan.
d. Kreativitas dan inovasi dalam menjalani kehidupan.
e. Tingkat kemandirian serta daya saing.
f. Kemampuan untuk menjamin keberlanjutan diri dan lingkungannya.
.
5. Penjaminan mutu pendidikan meliputi:
a. Penjaminan mutu pendidikan formal.
b. Penjaminan mutu pendidikan nonformal.
c. Penjaminan mutu pendidikan informal.