Sabtu, Mei 22, 2010

PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN


Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistematik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.

1. Paradigma Penjaminan Mutu Pendidikan:
a. Pendidikan untuk semua yang bersifat inklusif dan tidak mendiskriminasi peserta didik atas dasar latar belakang apa pun.
b. Pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik yang memperlakukan, memfasilitasi, dan mendorong peserta didik menjadi insan pembelajar mandiri yang kreatif, inovatif, dan berkewirausahaan.
c. pendidikan untuk perkembangan, pengembangan, dan/atau pembangunan berkelanjutan (education for sustainable development), yaitu pendidikan yang mampu mengembangkan peserta didik menjadi rahmat bagi sekalian alam.
.
2. Tujuan Penjaminan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.
Tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP termasuk:
a. terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal;
b. pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
c. ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
d. terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan; serta
e. terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.
.
3. Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan:
a. Keberlanjutan.
b. Terencana dan sistematis, dengan kerangka waktu dan target-target capaian mutu yang jelas dan terukur dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal;
c. Menghormati otonomi satuan pendidikan formal dan nonformal;
d. Memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat berkelanjutan dengan regulasi negara yang seminimal mungkin;
e. SPMP merupakan sistem terbuka yang terus disempurnakan secara berkelanjutan.
.
4. Cakupan Penjaminan Mutu Pendidikan
Tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa mengacu pada mutu kehidupan manusia dan bangsa Indonesia yang komprehensif dan seimbang yang mencakup sekurang-kurangnya:
a. Mutu keimanan, ketakwaan, akhlak, budi pekerti, dan kepribadian.
b. Kompetensi intelektual, estetik, psikomotorik, kinestetik, vokasional, serta kompetensi kemanusiaan lainnya sesuai dengan bakat, potensi, dan minat masing-masing.
c. Muatan dan tingkat kecanggihan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang mewarnai dan memfasilitasi kehidupan.
d. Kreativitas dan inovasi dalam menjalani kehidupan.
e. Tingkat kemandirian serta daya saing.
f. Kemampuan untuk menjamin keberlanjutan diri dan lingkungannya.
.
5. Penjaminan mutu pendidikan meliputi:
a. Penjaminan mutu pendidikan formal.
b. Penjaminan mutu pendidikan nonformal.
c. Penjaminan mutu pendidikan informal.