Senin, November 17, 2008

Sertifikasi Guru Tahun 2008


Menjawab pertanyaan beberapa orang guru kepada saya tentang persyaratan untuk mengikuti kegiatan sertifikasi, saya berikan penjelasan sebagai berikut :

Sertifikasi Guru untuk tahun 2008 dibagi menjadi 2 jalur, yaitu :
1. Jalur Portofolio (sesuai permendiknas nomor 18 tahun 2007)
2. Jalur pendidikan (sesuai permendiknas nomor 40 tahun 2007)

Untuk Jalur Portofolio syaratnya :
1. Pendidikan minimal S1/ D4;
2. Mengajar di sekolah umum dibawah binaan depdiknas atau yang diselenggarakan oleh masyarakat;
3. Masa Kerja minimal 5 tahun;
4. Memiliki NUPTK;
5. Jam mengajar minimal 24 jam untuk guru, 18 jam untuk wakasek dan 6 jam untuk kepsek;
6. Kemudian diurut berdasarkan :
- Masa kerja yang lebih tinggi didahulukan;
- Kemudian Usia yang lebih tua;
- Lalu Pangkat yang lebih tinggi untuk PNS;
- Lalu beban mengajar yang paling maksimal;
- Tugas tambahan;
- Prestasi.

Untuk Jalur Pendidikan :
1. Pendidikan minimal S1/D4;
2. Memiliki NUPTK;
3. Guru SD (guru kelas dan penjas), diutamakan berlatarbelakan S1 PGSD dan S1 keolahragaan.
4. Guru SMP (PKN, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA,IPS, Kesenian, penjas dan BK) diutamakan yang mengajar sesuai dengan latarbelakan pendidikannya.
5. Masa kerja minimal 5 tahun dengan usia maksimal 40 tahun saat mendaftar.
6. Memiliki prestasi akademik/ non akademik dan karya pengembangan profesi di tingkat kab/kota, provinsi atau nasional.
7. Bersedia mengikuti pendidikan selama 2 semester dan meninggalkan tugas mengajar.
8. Disetuji oleh dinas pendidikan kab/kota masing2 dengan pertimbangan proses pemelajaran di sekolah tidak terganggu.

Semoga dapat mencerahkan.

Subair

2 komentar:

  1. Halo,salam kenal dari kami kkg b inggris kota mojokerto

    BalasHapus
  2. Terima kasih, KKGnya bagus telah menghasilkan produk bersama, semoga dimanfaatkan oleh guru dan siswa untuk pembelajaran di Mojokerto.

    BalasHapus